faq:2021:05:03:000052622_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada ketentuan SPBU tidak dapat mengkreditkan PPN yg dipungut pertamina? klo SPBU mini pertashop apakah perlakuan PM dari pertamina sperti PKP pada umumnya?
Jawaban
alasan gk bsa di kreditkannya gni.. di se 10 1993.. kan yg beli dri pertamina gk perlu mungut ppn 10% lgi.. nah hbungannya ke psl 9.. klo misal wp melakukan penyerahan yg tdk terutang ppn jdi gk bsa d kreditkan ppnnya..
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/03/000052622_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion