User Tools

Site Tools


faq:2021:05:03:000052560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau perusahaan sdh tidak beroperasi, lalu akan lapor SPT tahunan. Maka pph 21 masa nya wajib dilaporkan dulu tdk ya? Karna msh ada 1 karyawannya sbg direktur tp dibawah ptkp. Apa perlu lapor pph 21 masa per bulan atau hanya Desember


Jawaban

SPT masa PPh 21 bukan termasuk syarat lapor SPT Tahunan PPh Badan. Jadi SPT Tahunannya bisa langsung disampaikan. Tapi kasih tambahan info ke WP terkait kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21/26, sesuai pasal 10 ayat (2) dan (2a) PMK-9/2018 -Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil,

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S L W D
T Q X X Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q W S F P
 
faq/2021/05/03/000052560_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1