faq:2021:05:03:000052553_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami perusahaan mau bayar dividen interim kepada pemegang saham, dok apa yg harus kami minta agar dividen tdk dipotong pph?, dividen yg dibayarkan oleh PT utk PS (pribadi),bagaimana prosedurnya ya?
Jawaban
tidak ada pemotongan. tetapi jadi objek atau tidak tergantung OP penerimanya mau investasi sesuai ketentuan atau tidak. kalau tidak, OP tsb harus setor sendiri
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/03/000052553_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion