User Tools

Site Tools


faq:2021:05:03:000052553_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami perusahaan mau bayar dividen interim kepada pemegang saham, dok apa yg harus kami minta agar dividen tdk dipotong pph?, dividen yg dibayarkan oleh PT utk PS (pribadi),bagaimana prosedurnya ya?


Jawaban

tidak ada pemotongan. tetapi jadi objek atau tidak tergantung OP penerimanya mau investasi sesuai ketentuan atau tidak. kalau tidak, OP tsb harus setor sendiri

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L P V Z G
W S F S P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ E M I O
 
faq/2021/05/03/000052553_1234.txt · Last modified: (external edit)