faq:2021:05:03:000052549_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NPWP elektronik dapat dicetak secara mandiri dan berfungsi sama seperti npwp fisik dr kpp. Ini dasar hukumnya dimana ya mas/mb?
Jawaban
kalau secara eksplisist yang menyebutkan sperti itu tidak ada, namun di jelaskan bahwa di pasal 10 ayat 8 per 04 2020, kpp mengirimkan dok berupa npwp bisa secara elektronik melalui email yang telah terdafar di DJP.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/03/000052549_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion