faq:2021:05:03:000052531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami (wp op) bergerak di bidang pedagang eceran menjual jamu. jadi ada penjualan ke toko dan tidak ada npwp, pajak apa yang kami potongkan terhadap lawan transaksi yang tdk ada npwp?
Jawaban
untuk pphnya kalau transaksinya penjualan barang dari wp op ke wp badan, maka bukan objek potput karena penjualan barang. untuk ppn, kalau wp op yg melakukan penyerahan bkp bukan pkp tidak ada kewajiban melakukan pemungutan ppn
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/03/000052531_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion