User Tools

Site Tools


faq:2021:05:03:000052531_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami (wp op) bergerak di bidang pedagang eceran menjual jamu. jadi ada penjualan ke toko dan tidak ada npwp, pajak apa yang kami potongkan terhadap lawan transaksi yang tdk ada npwp?


Jawaban

untuk pphnya kalau transaksinya penjualan barang dari wp op ke wp badan, maka bukan objek potput karena penjualan barang. untuk ppn, kalau wp op yg melakukan penyerahan bkp bukan pkp tidak ada kewajiban melakukan pemungutan ppn

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S C F U
Z H G E​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A P T B C
 
faq/2021/05/03/000052531_1234.txt · Last modified: (external edit)