faq:2021:05:03:000052524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
e objection. wp ada keslahan pengisian permohonan keberatan. bagian junlah pajak terutang menurut wajib pajak. sudah terkirim dan diterima sistem djponline tdk bisa diubah. apa yg harus dilakukan?
Jawaban
PMK-9/2013: permohonan keberatan bisa diajukan kembali jika pasal 4 ayat 1 huruf a,b,c,d atau f tidak terpenuhi, dg syarat belum melewati batas waktu yg ditentukan. Silakan perbaiki dan ajukan permohonan kembali. Setelah dicoba di e-objection, gagal dan muncul notif: permohonan terindikasi sudah pernah diajukan keberatan. Kemudian WP diarahkan untuk mengajukan kembali tidak melalui e-objection, melainkan manual ke KPP. Karena secara aturan masih diperbolehkan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/03/000052524_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion