faq:2021:05:03:000052517_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau jasa dari TLDDP ke Kawasan bebas, kena PPN?
Jawaban
<WRAP> Bisa dipungut atau tidak dipungut, kalau jasanya sesuai dengan PMK-32/2018 tidak dipungut. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/03/000052517_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion