faq:2021:05:03:000052510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mohon informasi tentang mengenai pajak jika kita bekerja di luar negeri dan bekerja di perusahaan Asing dimana kita sebagai karyawan disana.Mohon informasi tentang peraturan perpajakan nya . Mas/Mba, jika WP bertanya hal diatas kira kira yang perlu dijelaskan apa saja ya ? Atau perlu di konfirmasi terlebih dahulu ?
Jawaban
dia statusnya masih SPDN ato sudah jd SPLN? lihat pasal 3 - 6 PMK 18/2021
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/03/000052510_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion