faq:2021:05:03:000052500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberitahuan insentif PPh 25 masa April PMK 44/2020, disampaikan paling lambat kapan?
Jawaban
Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2020, dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020. Halini dengan pertimbangan bahwa PMK-44/PMK.03/2020 diundangkan pada tanggai 27 April 2020 dan batas akhir penyetoran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 paling lambat tanggal 15 Mei 2020. SE-29/2020
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/03/000052500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion