Tanya
PER-24/PJ/2014 Pasal 5, tentang Penanggung Pajak memiliki lebih dari 1 rekening Memahami berdasarkan ketentuan di atas bank cukup melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening simpanan yang dananya cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. Berdasarkan ketentuan tersebut apakah dapat disimpulkan bahwa selama rekening yang diblokir cukup melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, Bank dapat mentransfer ‘bunga, dividen dan hak-hak dari serta dana transfer untuk rekening y
Jawaban
Per tersebut seharusnya sudah tidak berlaku karena Per tersebut merupakan pelaksanaan KMK 563/2000. Dalam pasal 30 PMK 189, pemblokiran dilakukan sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan Pemblokiran, untuk tekhis lebih rincinya bisa ditanyakan ke pihak bank, apakah kalau saldo mencukupi, selisihnya bisa diambil atau tidak.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion