User Tools

Site Tools


faq:2021:05:03:000052493_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

MK 189/PMK.03/2020 Pasal 1 ayat 26 tentang definisi pemblokiran Berdasarkan definisi di atas, saya memahami bahwa apabila rekening diblokir, rekening tersebut tidak dapat didebitkan, namun dapat dikreditkan. Mohon info apakah Bank wajib menkreditkan ‘bunga, dividen dan hak-hak lainnya serta dana transfer dari pihak ketiga’ ke dalam rekening yang sedang diblokir? Apakah Bank dapat menahan ‘bunga, dividen dan hak-hak lainnya serta dana transfer dari pihak ketiga’ tersebut untuk kemudian dapat dit


Jawaban

tidak dijelaskan secara rinci dalam ketentuannya, hanya di dalam ketentuan tersebut, dana bisa masuk (dari segala sumber) tapi ga bisa keluar

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X N​ O X
Z P E V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ C J X Y
 
faq/2021/05/03/000052493_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1