faq:2021:05:03:000052471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau umkm tidak membayar 0,5 % dan tidak menunjukan sket pp 23 ketika bertransaksi dengan lawan transaksi sehingga dipotong pph pasal 22, spt tahunannya gimana ya?
Jawaban
kreditkan pph pasal 22 di SPT Tahunan. jadi LB. Tetep bayar 0,5% yaa
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/03/000052471_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion