faq:2021:05:03:000052470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau melakukan penbetulan spt pph 4(2) masa februari. Wp melaporkan spt normal menggunakan espt versi lama. Utk pembetulannya apakah bisa menggunakan espt versi baru atau harus menggunakan espt versi lama?
Jawaban
e-SPT PPh 4 ayat 2 versi lama dan baru memiliki format DB yang berbeda. DB lama tidak bisa dibuka di aplikasi versi baru. Sehingga, 1. Jika WP ingin buat SPT Pembetulan pakai DB lama, maka juga harus pakai app versi lama; 2. Jika WP ingin buat SPT Pembetulan pakai e-SPT versi baru (dengan DB baru), maka WP perlu buat (hanya input) SPT Normal dulu sesuai data SPT Normal yg sudah dilaporkan, agar nanti bisa membuat SPT Pembetulan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/03/000052470_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion