User Tools

Site Tools


faq:2021:05:03:000052470_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp mau melakukan penbetulan spt pph 4(2) masa februari. Wp melaporkan spt normal menggunakan espt versi lama. Utk pembetulannya apakah bisa menggunakan espt versi baru atau harus menggunakan espt versi lama?


Jawaban

e-SPT PPh 4 ayat 2 versi lama dan baru memiliki format DB yang berbeda. DB lama tidak bisa dibuka di aplikasi versi baru. Sehingga, 1. Jika WP ingin buat SPT Pembetulan pakai DB lama, maka juga harus pakai app versi lama; 2. Jika WP ingin buat SPT Pembetulan pakai e-SPT versi baru (dengan DB baru), maka WP perlu buat (hanya input) SPT Normal dulu sesuai data SPT Normal yg sudah dilaporkan, agar nanti bisa membuat SPT Pembetulan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P B M J
I B Y V U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y H X H U
 
faq/2021/05/03/000052470_1234.txt · Last modified: (external edit)