faq:2021:04:30:000052438_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau wp punya harta berupa mata uang asing itu dalam kolom harta spt tahunan harus dicantumkan dalam rupiah ya? kalau iya, dasar hukumnya apa? aku cek di petunjuk pengisian nggak disebut secara tertulis harus rupiah. cmiiw
Jawaban
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/30/000052438_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion