User Tools

Site Tools


faq:2021:04:30:000052438_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau wp punya harta berupa mata uang asing itu dalam kolom harta spt tahunan harus dicantumkan dalam rupiah ya? kalau iya, dasar hukumnya apa? aku cek di petunjuk pengisian nggak disebut secara tertulis harus rupiah. cmiiw


Jawaban

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M X D R D
M K F Q R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L O B Y
 
faq/2021/04/30/000052438_1234.txt · Last modified: (external edit)