faq:2021:04:30:000052436_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. wp kelebihan setor pph 29. Dilaporin dulu spt tahunannya baru di pbk bisa gak? 2. bisa gak munculin LB di spt tahunan dengan ssp tersebut? 3. ada opsi lain lagi gak biar wp gak perlu nunggu pbk dulu baru lapor, takut telat lapor.
Jawaban
1. tergantung kebijakan kpp. 2. gak bisa, status spt akan tetap kurang bayar walaupun lebih setor. 3. setor lagi yang baru. yg kelebihan setor di pbkin ke yg lainnya
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/30/000052436_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion