faq:2021:04:30:000052412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mb kalo SPT badan nihil apa tetep bisa mengajukan permohonan perpanjangan (SPT 1771 Y)?
Jawaban
<WRAP> di Pasal 3 ayat (4) UU KUP dan penjelasannya kata-katanya dapat, bisa-bisa aja harusnya kalo memang butuh perpanjang karena satu dan lain hal, yang penting cara penyampaian pemberitahuan perpanjangannya sesuai di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/30/000052412_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion