User Tools

Site Tools


faq:2021:04:30:000052412_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mb kalo SPT badan nihil apa tetep bisa mengajukan permohonan perpanjangan (SPT 1771 Y)?


Jawaban

<WRAP> di Pasal 3 ayat (4) UU KUP dan penjelasannya kata-katanya dapat, bisa-bisa aja harusnya kalo memang butuh perpanjang karena satu dan lain hal, yang penting cara penyampaian pemberitahuan perpanjangannya sesuai di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R G V V
E A U P D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ P᠎ K A M
 
faq/2021/04/30/000052412_1234.txt · Last modified: (external edit)