User Tools

Site Tools


faq:2021:04:30:000052407_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang saya ingin bertanya, Jika WP OP (PKP) akan menghibahkan persediaan barang dagang kepada anaknya yg merupakan WP OP (non PKP), apakah atas penyerahan tersebut terutang PPN?


Jawaban

<WRAP> secara umum sepanjang yg menyerahkan PKP dan yang diserahkan BKP maka terutang PPN, arahnya bisa pemberian cuma-cuma bisa dicek resume ini dulu http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D X G Y I
G J L O᠎ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C W C᠎ M
 
faq/2021/04/30/000052407_1234.txt · Last modified: (external edit)