User Tools

Site Tools


faq:2021:04:30:000052396_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau perusahaan saya mau menjual aset investasi yang status nya masih PPJB itu kan kita ga pungut PPN nya ya, tp developer yg menerbitkan Faktur PPN sesuai kekurangan harga nya saja. tu prosedur pemungutan PPN nya bagaimana ya?


Jawaban

WP baru berandai-andai. Jadi terkait dengan penerbitan FP oleh penjual tetap kpd pembeli, tergantung ada adendum PPJB atau tidak. Krn WP tidak menyebut tidak ada adendum, maka dari developer seharusnya tetap kpd pembeli pertama. Berikutnya WP off

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Q H​ C R
D Q H C R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y P K A
 
faq/2021/04/30/000052396_1234.txt · Last modified: (external edit)