faq:2021:04:30:000052396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau perusahaan saya mau menjual aset investasi yang status nya masih PPJB itu kan kita ga pungut PPN nya ya, tp developer yg menerbitkan Faktur PPN sesuai kekurangan harga nya saja. tu prosedur pemungutan PPN nya bagaimana ya?
Jawaban
WP baru berandai-andai. Jadi terkait dengan penerbitan FP oleh penjual tetap kpd pembeli, tergantung ada adendum PPJB atau tidak. Krn WP tidak menyebut tidak ada adendum, maka dari developer seharusnya tetap kpd pembeli pertama. Berikutnya WP off
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/30/000052396_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion