faq:2021:04:30:000052390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jawaban
“Hai, kak apabila pegawai resign, silakan diperhitungan kembali seluruh penghasilan yg diterima, apabila didapati hasil perhitungan pph 21 nya LB, maka atas LB yg DTP tidak bisa dikembalikan ke pegawai. Namun apabila ada LB yg non-DTP (bonus), silakan diperhitungkan terlebih dahulu dgn yg DTP, apabila DTP yg diperoleh lebih besar, maka LB atas bonus juga tidak bisa dikembalikan ke pegawai. Untuk bukti potong 1721 A1, tetap mencantumkan angka perhitungan yg sebenarnya ya, Kak (jika memang LB
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/30/000052390_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion