User Tools

Site Tools


faq:2021:04:30:000052384_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pemusatan PPN wajib dilakukan?


Jawaban

PER-11 tahun 2020, Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang *dapat memilih* 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (pasal 2 ayat 1). tidak wajib ya. jika ingin melakukan pemusatan silahkan lakukan pemberitahuan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V H Q Z
Q X X F᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V U H D
 
faq/2021/04/30/000052384_1234.txt · Last modified: (external edit)