faq:2021:04:30:000052384_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pemusatan PPN wajib dilakukan?
Jawaban
PER-11 tahun 2020, Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang *dapat memilih* 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (pasal 2 ayat 1). tidak wajib ya. jika ingin melakukan pemusatan silahkan lakukan pemberitahuan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/30/000052384_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion