User Tools

Site Tools


faq:2021:04:30:000052377_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp melakukan penyerahan rumah susun yg disubsidi pemerintah, dia selalu bayar 1% dia bisa pake pp 23 ? trus di spt tahunan lapornya gimana ?


Jawaban

dia brti melakukan pengalihan rumah susun makanya e-pphtb 1% bukan pp 46 dan juga wp tidak berhak menggunakan pp 23 krn melakuakn kegiatan usaha yg pajaknya diatur dengan tarif tersendiri yaitu pph final. di spt tahunan brti dimasukan dalam lampiran IV yg pph final dan di lampiran 1 nya kalau semua penghasilan dia final maka seharusnya no 3 dan 4 sama sehingga penghasilan neto fiskal nya 0

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N​ K M​ U J
Q X S​ M᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B N​ P H V
 
faq/2021/04/30/000052377_1234.txt · Last modified: (external edit)