User Tools

Site Tools


faq:2021:04:30:000052360_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang, min. Mau tanya. Kalau wp badan menggunakan jasa FB contoh FB ads. Kita dapat Invoicenya nih, ada nama dan NPWP si wp. Tapi kita blm dpt COR atau SKD nya. Pelaporan PPh 23/26 nya gimana, ya min? Karena jujur sulit bgt hubungin pihak FB. Selalu robot yg jawab. Kak, Kalau kaya gitu, apakah jawabannya “apabila sampai dengan saat pemotongan tidak ada cor atau SKD, maka silakan diperlakukan pemotongannya seperti tanpa cor/skd”


Jawaban

iya, benar. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B maka WPLN menyampaikan SKD WPLN dengan mengisi form DGT. Dijelaskan saja PER-25/2018 pasal 3 ayat 2 dan 3 Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R B F I
Q O O᠎ A K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I P P S W
 
faq/2021/04/30/000052360_1234.txt · Last modified: (external edit)