faq:2021:04:30:000052358_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, untuk sanksi telat bayar atas pph pasal 29 spt tahunan badan kan dibilang dihitung dari dimulainya perhitungan sanksi, kalo gitu ambil tarif kmk nya pas mulai bulan mei kah atau bukan ya ?
Jawaban
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. (pasal 9 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007), sedangkan lapor SPT badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Iya karena dihitung dr dimulainya perhitungan sanksi, bisa jadi bulan Mei.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/30/000052358_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion