faq:2021:04:30:000052352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon infonya,perbedaan bagian II.D dan II.F pada kolom perhitungan PPN kurang bayar/lebih bayar itu apa ya?dan tata cara pembetulan SPT Masa PPN ada di lampiran peraturan mana?
Jawaban
bagian II.D itu perhitungan PPN kurang bayar/ lebih bayar dari perhitungan PK-PM, sedangkan II.F itu hasil dari perhitungan II.D dengan II.E (KB/LB pada SPT yang dibetulkan). tata cara pembetulan SPT Masa PPN ada di lampiran PER-29/PJ/2015.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/30/000052352_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion