User Tools

Site Tools


faq:2021:04:28:000052213_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin tanya kalau dpt insentif pajak apa saja yang harus lampirkan di SPT badan?


Jawaban

Wajib pajak yg memanfaatkan insentif angsuran pph 25 bds PMK 86/2020 eks pmk 110/2020 harus menyampaikan laporan realisasi, jadi wujud pertanggungjawabannya adalah berupa laporan realisasi itu, bukti pelaporannya disimpan, tidak wajib menjadi lampiran SPT tahunannya. Untuk apa saja yang wajib menjadi lampiran pelaporan SPT, bisa dilihat di Lampiran PER 02/2019.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G P B R
N R᠎ J C G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q J W K A
 
faq/2021/04/28/000052213_1234.txt · Last modified: (external edit)