User Tools

Site Tools


faq:2021:04:28:000052212_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“untuk pengisian kode-kode di csv amortisasi fiskal aset untuk di impor pada espt pph badan bisa dilihat di aturan mana ya?” Ini aku boleh lampirin ini aja apa gimana ya? https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-02/Petunjuk Pengisisan Impor CSV SPT PPh 1771.pdf Kalo aturan, apa ada di petunjuk pengisian spt? Atau gimana baiknya jawabnya ya? Makasih


Jawaban

Kalau petunjuk pengisian SPT bisa dilihat di Lampiran PER-19/PJ/2014. Kalau untuk format penulisan data txt untuk Lampiran Khusus Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal dapat dilihat di Help eSPT Tahunan Badan Rupiah bagian Menu Utility > Impor Data > Impor Data Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E᠎ X J P
F᠎ V᠎ B R A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T K᠎ V G D
 
faq/2021/04/28/000052212_1234.txt · Last modified: (external edit)