faq:2021:04:28:000052212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“untuk pengisian kode-kode di csv amortisasi fiskal aset untuk di impor pada espt pph badan bisa dilihat di aturan mana ya?” Ini aku boleh lampirin ini aja apa gimana ya? https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-02/Petunjuk Pengisisan Impor CSV SPT PPh 1771.pdf Kalo aturan, apa ada di petunjuk pengisian spt? Atau gimana baiknya jawabnya ya? Makasih
Jawaban
Kalau petunjuk pengisian SPT bisa dilihat di Lampiran PER-19/PJ/2014. Kalau untuk format penulisan data txt untuk Lampiran Khusus Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal dapat dilihat di Help eSPT Tahunan Badan Rupiah bagian Menu Utility > Impor Data > Impor Data Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000052212_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion