Tanya
kalau kasus wp seperti ini, kewajiban pelaporannya bagaimana ya mas mba? Kemudian utk info di DJP Online ini harus diubah sendiri atau otomatis? Utk penerbitan NPWP Cabang itu apakah NPWP persh. berubah atau masih dgn 31.534xxx itu ya? Kemudian, sertel persh. akan expired di bln Juni, utk pengajuan sertel baru dilakukan di KPP Madya atau di Ciawi? ini perlu dijelasin ttg pemusatan ppn dan kewajiban pelaporan pph 23 ebupot jg ngga ya?
Jawaban
Untuk kewajibab pelaporannya ini kewajiban pph atau ppn ? Coba bisa cek di per 05 tahun 2021. Mksdnya info di djp online yg mau diubah ini info yg apa ? Untuk penerbitan npwp cabang itu akan diterbitkan npwp yg sama namun dengan belakangnya 001 krena merupakan cabang dr yg lama. Untuk sertel kalau pemusatan ppn juga krrn dipindahnya wp itu ke kpp madya brti yg minta yg pusat yg di cabang hanya pph yg memg jd ketentuan di cabang. Silakan boleh dijelaskan juga.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion