User Tools

Site Tools


faq:2021:04:28:000052071_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengisian SPT Tahunan menggunakan E-form, pada lampiran 1A apabila sudah tidak ada lagi penyusutan atau akumulasi penyusutan, apakah harus tetap diisi? kalau tidak, di eform tidak bisa kosong sama sekali ya, trus harus gimana? kalau harus diisi, di 0 kan nilainya dengan cara impor ya?


Jawaban

iya bisa coba impor penyusutan tapi kosongan. Atau coba isi manual dengan cara ketik angka 10, setelah itu angka 1 nya dihapus. Kalau tetap gak bisa coba lapor pakai cara lain misal eform lama atau upload csv eFiling.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N L C J M
X Q I R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W B X A S
 
faq/2021/04/28/000052071_1234.txt · Last modified: (external edit)