faq:2021:04:28:000052071_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengisian SPT Tahunan menggunakan E-form, pada lampiran 1A apabila sudah tidak ada lagi penyusutan atau akumulasi penyusutan, apakah harus tetap diisi? kalau tidak, di eform tidak bisa kosong sama sekali ya, trus harus gimana? kalau harus diisi, di 0 kan nilainya dengan cara impor ya?
Jawaban
iya bisa coba impor penyusutan tapi kosongan. Atau coba isi manual dengan cara ketik angka 10, setelah itu angka 1 nya dihapus. Kalau tetap gak bisa coba lapor pakai cara lain misal eform lama atau upload csv eFiling.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000052071_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion