faq:2021:04:28:000051975_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai ketentuan akte pendirian perusahaan, sekarang ini direksi perusahaan di akta adalah WNI. namun, ada rencana perusahaan merombak susunan direksi menjadi seluruhnya WNA. apakah dalam segi perpajakan diperbolehkan?
Jawaban
gak ada ketentuan pajak yg ngatur khusus, kalau direksi di perusahaan harus wni. kalau dari aspek pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan, dilakukan oleh pengurus, untuk pengertian pengurus sesuai di Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007. tidak disebutkan apakah wni atau wna. di UU cika pun tidak merubah ketentuan itu.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051975_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion