faq:2021:04:28:000051972_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WPOP yg menjalankan usahanya sebagai jasa perantara / keagenan dan dia juga menunjukkan SKET PP 23. dan dia dpt penghasilan dr WP Badan atas usahanya tp WP Badan lupa potong pajak atas penghasilannya, jadi WPOP harus bayar pajak apa atas penghasilan yg lupa di potong pajak WP Badan tersebut?
Jawaban
WP kalau belum dipotong sama sekali, maka setor sendiri. atas penghasilan dari jasa perantara itu menambah penghasilan bruto wp, dikenakan pph final pp 23, disetor tiap bulan
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051972_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion