User Tools

Site Tools


faq:2021:04:28:000051972_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WPOP yg menjalankan usahanya sebagai jasa perantara / keagenan dan dia juga menunjukkan SKET PP 23. dan dia dpt penghasilan dr WP Badan atas usahanya tp WP Badan lupa potong pajak atas penghasilannya, jadi WPOP harus bayar pajak apa atas penghasilan yg lupa di potong pajak WP Badan tersebut?


Jawaban

WP kalau belum dipotong sama sekali, maka setor sendiri. atas penghasilan dari jasa perantara itu menambah penghasilan bruto wp, dikenakan pph final pp 23, disetor tiap bulan

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q R J᠎ L
L U I T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N M E Q Y
 
faq/2021/04/28/000051972_1234.txt · Last modified: (external edit)