faq:2021:04:28:000051944_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau SPLN OP punya penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dan yang menyewa adalah OP juga. mekanisme pengenaan pajaknya gimana ya? apakah tetep final dan setor pake NPWP 000 dng kode KPP?
Jawaban
setelah digali lebih lanjut, teryata WP nya SPDN, punya NPWP tp NE karna posisi ybs sedang di LN…untuk setor pph finalnya, bisa aktifin NPWP nya dulu
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051944_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion