faq:2021:04:28:000051936_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk perhitungan pph atas THR apakah tunjangan-tunjangan lain seperti (tunjangan keluarga, jabatan, trasnportasi) dan premi (asuransi jamsostek) perlu dihitung bersama PPH 21 atas THR?
Jawaban
<WRAP> kalo ini atas pegawai tetap, sila dibuka di PER 16/ 2016… definisi Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur di Pasal 1 angka 15, Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur di Pasal 1 angka 16.. contoh penghitungan di bagian lampiran sperti gambar di atas.. terkait jamsostek bisa dibaca disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051936_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion