faq:2021:04:28:000051935_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila sudah ada FP Pengganti lalu ternyata di FP pengganti ada kesalahan NPWP lawan transaksi maka yg dibatalin itu atas FP Pengganti tsb kan mas/mba? lalu bikin FP baru dengan npwp lawan transaksi yang benar? https://twitter.com/odadingaing/status/1386881311202168833
Jawaban
Benar, FP Pengganti sifatnya “menimpa” FP Normal, sehingga apabila pada FP Pengganti terdapat kesalahan NPWP, silakan batalkan transaksi dengan membatalkan FP Pengganti tsb. Kemudian terbitkan FP baru dengan NPWP lawan transaksi yang benar.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051935_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion