faq:2021:04:28:000051930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika tidak lapor realisasi insentif pph 22 impor apakah harus setor pph terutangnya?
Jawaban
kalo sudah dapet fasilitas, tidak perlu setor pph 22 impor nya…tinggal dilaporkan realisasinya aja
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion