faq:2021:04:28:000051928_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kami sbg penjual menerima uang muka dari pembeli (kawasan berikat), apakah tetap di buat faktur pajaknya ka?
Jawaban
sepanjang penjual adalah PKP yang diserahkan BKP, tetep terbit faktur pajak
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051928_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion