User Tools

Site Tools


faq:2021:04:28:000051928_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kami sbg penjual menerima uang muka dari pembeli (kawasan berikat), apakah tetap di buat faktur pajaknya ka?


Jawaban

sepanjang penjual adalah PKP yang diserahkan BKP, tetep terbit faktur pajak

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y Z S Q
S Y P S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F M F F D
 
faq/2021/04/28/000051928_1234.txt · Last modified: (external edit)