User Tools

Site Tools


faq:2021:04:28:000051922_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terbit STP atas keterlambatan penyetoran angsuran PPh 25 namun SPT Tahunannya dibetulkan sehingga angsuran PPh 25 seharusnya nihil tidak ada penyetoran, gimana?


Jawaban

KEP-537/2000, dalam hal besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih kecil dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan atas kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian SPT Tahunan Pembetulan. Untuk STP yang sudah terlanjur terbit bisa diajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ I N O Q
Q​ M M G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A X B P
 
faq/2021/04/28/000051922_1234.txt · Last modified: (external edit)