User Tools

Site Tools


faq:2021:04:28:000051910_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya baru upload SPOP, setelah proses upload SPOP sukses, KPP Menerbitkan SPPT, yang saya tanyakan apakah langkah selanjutnya saya tinggal membayar nilai pajak yang tertera pada SPPT tersebut


Jawaban

iya tinggal bayar aja, kalau udah bayar kalau mau konfirmasi ke AR nya

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I D E G
F G E M B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K N Q J Q
 
faq/2021/04/28/000051910_1234.txt · Last modified: (external edit)