faq:2021:04:28:000051910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya baru upload SPOP, setelah proses upload SPOP sukses, KPP Menerbitkan SPPT, yang saya tanyakan apakah langkah selanjutnya saya tinggal membayar nilai pajak yang tertera pada SPPT tersebut
Jawaban
iya tinggal bayar aja, kalau udah bayar kalau mau konfirmasi ke AR nya
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion