faq:2021:04:28:000051907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin tanya mas/mba Apakah SPPBMCP yg dimaksud WP ini sudah sama dengan PIB/dokumen dipersamakan FP, atau ini masih surat tagihannya gak mas/mba, sehingga dokumen ini belum bisa jadi dasar kredit
Jawaban
dijawab normatif seperti yg disebut di PER 13/2019 Pasal 2 dan Pasal 3, dokumen tertentu yg dipersamakan dengan faktur pajak itu apa aja. Lalu sampaikan FP dapat dikreditkan jika memenuhi pasal 9 UU PPN (sudah diubah di cika) yg terkait dg pengkreditan FP Masukan. sampaikan juga FP tidak dapat dikreditkan yg ada di Pasal 9(8) UU Cika cluster ppn Pasal 2, bbrp yg terkait PIB nanti bisa di bold yg huruf l dan m. lalu pasal 3, bisa dibold huruf g, surat penetapan pembayaran bea masuk dan cukai
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion