faq:2021:04:28:000051895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo wp mau mengajukan penghapusan sanksi administrasi maksimal kan 2x ya? batas waktu ngajuinnya berapa hari ya mas/mbak? terus ada perubahan terkait penghapusan sanksi administrasi di UU cika gak mas/mbak?
Jawaban
ini mengacu ke uu kup pasal 36 dimana di uu cika tidak berubah bunyinya. masih pakai PMK 8 tahun 2013. lebih jelas di pasal 5.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051895_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion