faq:2021:04:28:000051875_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada formulir SPT 1771 terdapat pilihan untuk PPh yang lebih bayar yaitu diperhitungkan dengan utang pajak. Apakah ada peraturan terkait mengenai pengertian diperhitungkan dengan utang pajak? Terima kasih
Jawaban
Pasal 11 ayat (1) UU KUP
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051875_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion