faq:2021:04:28:000051871_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT.A melakukan impor barang, di pelabuhan tanjung priok muncul biaya sebesar 8jt atas sewa tempat di pelabuhan sebelum barang dikeluarkan, (PPN dibayar dulu oleh PT.A) sesuai kesepakatan dengan lawan transaksi di LN, 8jt tadi dibagi 5jt ditanggung PT.A 3jt ditanggung pihak LN, ketika PT.A menagihkan biaya 3jt ini ke LN apakah ada PPNnya lagi mas/mbak?
Jawaban
Balik ke objek PPN aja ya. PPN dikenakan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Jika memang ada kegiatan/transaksi baru yang memenuhi ketentuan tsb maka terutang PPN, begitu sebaliknya jika tidak ada maka tidak ada PPN yg terutang.
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051871_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion