User Tools

Site Tools


faq:2021:04:28:000051871_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT.A melakukan impor barang, di pelabuhan tanjung priok muncul biaya sebesar 8jt atas sewa tempat di pelabuhan sebelum barang dikeluarkan, (PPN dibayar dulu oleh PT.A) sesuai kesepakatan dengan lawan transaksi di LN, 8jt tadi dibagi 5jt ditanggung PT.A 3jt ditanggung pihak LN, ketika PT.A menagihkan biaya 3jt ini ke LN apakah ada PPNnya lagi mas/mbak?


Jawaban

Balik ke objek PPN aja ya. PPN dikenakan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Jika memang ada kegiatan/transaksi baru yang memenuhi ketentuan tsb maka terutang PPN, begitu sebaliknya jika tidak ada maka tidak ada PPN yg terutang.

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M R X Q
X Y G I D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q K U K A
 
faq/2021/04/28/000051871_1234.txt · Last modified: (external edit)