User Tools

Site Tools


faq:2021:04:28:000051868_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk realisasi PPh 21, jika ada karyawan yang statusnya LB di masa pajak berjalan dilaporkan seperti apa di realisasinya? Karena tidak bisa minus nilai pph 21 nya sedangkan di ESPT memang minus ini gimana ya Mas Mbak?


Jawaban

ya ngga usah dilaporin aja ya pegawai itu. karena realisasi itu untuk laporin pegawai yang memang dapat insentif aja

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B B S​ P C
X E E I Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B P F B F
 
faq/2021/04/28/000051868_1234.txt · Last modified: (external edit)