faq:2021:04:28:000051868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk realisasi PPh 21, jika ada karyawan yang statusnya LB di masa pajak berjalan dilaporkan seperti apa di realisasinya? Karena tidak bisa minus nilai pph 21 nya sedangkan di ESPT memang minus ini gimana ya Mas Mbak?
Jawaban
ya ngga usah dilaporin aja ya pegawai itu. karena realisasi itu untuk laporin pegawai yang memang dapat insentif aja
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051868_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion