faq:2021:04:28:000051867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perihal PER 06 tahun 2020 tentang penandatangan SPT Tahunan, apakah untuk SPT Tahunan Badan 2020 diperbolehkan menggunakan tanda tangan cap atau elektronik? karena saat ini masih pandemi covid-19?
Jawaban
digali dulu WP wajib lapor via efiling sesuai per-02/2019 atau tidak. kalau iya, tidak perlu ttd basah lagi karena sudah pakai token
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051867_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion