faq:2021:04:28:000051856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q : alasan WP mengajukan pengaktifan kembali NPWP nE, untuk sinkroinisasi data bank, apakah bisa diproses?
Jawaban
#20A Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif. Kriteria sesuai pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020. Kalo sinkronisasi data bank tidak termasuk. Tapi sampaikan aja pasal 24nya ke wp, siapa tau ada alasan yang bisa dia pake sesuai keadaannya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051856_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion