faq:2021:04:28:000051794_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
insentif angsuran PPh 25, nanti yg dikreditkan di spt tahunan sesuai yg dibayarkan atau gimana?
Jawaban
karena insentifnya berupa pengurangan angsuran, bukan DTP, yang menjadi kredit di spt tahunan hanya sebatas yang disetorkan oleh WP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/28/000051794_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion