faq:2021:04:27:000051610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau mengubah/menghapus kredit pajak dalam negeri di espt pph badan 2010 tapi tidak bisa terhapus/diubah padahal sudah keluar dialog box seperti ini tetapi jumlah keseluruhan kredit pajak masih tetap tdk berubah
Jawaban
Kalo dari 2010 bisa kayaknya tapi harus 1-1. Kalo masih ngga bisa juga, coba hapus kredit pajaknya dari yg versi 2009 ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/27/000051610_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion