User Tools

Site Tools


faq:2021:04:26:000052202_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Asset yg diikutkan TA nanti di spt tahunan tetap disusutkan kan ya?


Jawaban

PMK 118/2016: Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I G G H
I B X G R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z Z F H B
 
faq/2021/04/26/000052202_1234.txt · Last modified: (external edit)