faq:2021:04:26:000052202_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Asset yg diikutkan TA nanti di spt tahunan tetap disusutkan kan ya?
Jawaban
PMK 118/2016: Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/26/000052202_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion