faq:2021:04:26:000051806_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP menjual barang alat-alat bengkel ke politeknik, apakah tetap memungut ppn?
Jawaban
Sepanjang politeknik ini bukan masuk kategori instansi pemerintah sbg wapu dan yg diserahkan pkp adl bkp ttp pungut ppn seperti biasa kode 01.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/26/000051806_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion