faq:2021:04:26:000051535_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kemaren kan saya lapor pajak bulan februari tapi pake nominal lebih pajak dibulan desember harusnya kan dibulan januari, jadi sekarang mau lapor bulan maret harus pembetulan bulan februari dulu atau gimana? ini spt masa ppn.
Jawaban
pembetulan SPT Februari dulu. Kalau memang desember dikompen ke januari, masukkan kompensasinya ke SPT Januari. Ketika memang ada LB di Januari, silahkan masukkan kompensasinya ke SPT Februari. Untuk SPT Maret baru mengambil nilai kompensasi dari SPT Februari kalau ada.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/26/000051535_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion