faq:2021:04:26:000051530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, kan syarat untuk melakukan impor itu harus sudah lapor SPT Badan. Kalau perusahaan lapor SPT Y apakah bisa atau ngga ya, dan apakah nanti akan bermasalah di bea cukai atau tidak? Spt-Y ini kan sifatnya pemberitahuan ya mas/mbak, apakah nanti di bc ada filter untuk hal ini atau gimana ya?
Jawaban
untuk SPT-Y itu memang pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Kalau untuk dari sistem BC aku kurang tau. Tapi kalau wp belum lapor SPT Tahunan nanti bisa menyebabkan status KSWPnya jadi tidak valid.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/26/000051530_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion